Anda belum login :: 11 Jun 2025 01:47 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Mengenai Transaksi E-Commerce Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus : Bhinneka.com)
Bibliografi
Author: Trivianti, Fidelia ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Tinjauan Hukum; Transaksi E-Commerce; UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Studi Kasus; Bhinneka.com; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fidelia Trivianti's Undergraduate Theses.pdf (291.0KB; 59 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1674
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kemajuan teknologi yang begitu pesat membawa kemajuan juga bagi transaksi perdagangan. Kemajuan tersebut ditandai dengan adanya sistem e-commerce yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem internet dimana para pihak tidak perlu bertemu secara langsung. Dalam sistem transaksi ini, konsumen memerlukan perlindungan hukum atas transaksi yang dilakukannya. Berkaitan dengan hal itu, permasalahan yang dibahas penulis yaitu: mengenai perlindungan yang diberikan oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam transaksi e-commerce, mengenai jaminan kepada konsumen atas kualitas barang yang dijual oleh bhinneka.com, serta penyelesaian yang diberikan oleh bhinneka.com atas pengaduan konsumennya. Permasalahan ini diangkat untuk mengetahui tentang bentuk perlindungan yang diberikan oleh UUPK, dan juga untuk mengetahui tentang permasalahan yang mungkin timbul dalam salah satu transaksi e-commerce yang telah berjalan di Indonesia. Jaminan merupakan suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh penjual kepada konsumen atas hak-haknya. Menurut penulis, sangatlah penting jika konsumen memperoleh jaminan atas barang yang dibelinya. Pada transaksi e-commerce, konsumen tidak dapat melihat dan menyentuh secara langsung barang yang ingin dibelinya, maka penjual harus memberi suatu jaminan agar konsumen dapat memperoleh haknya atas barang sesuai nilai tukar, misalnya dengan memberi garansi pada setiap produknya,dan lain-lain. Kesimpulan yang ditarik penulis adalah bahwa UUPK belum memberikan perlindungan dalam transaksi e-commerce, sehingga perlu dibuatnya UU yang mengatur transaksi e-commerce secara khusus. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah secepatnya membuat suatu undang-undang yang mengatur mengenai transaksi e-commerce. Sekarang ini sudah ada upaya pemerintah yaitu dengan membuat RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Bhinneka.com selaku pihak penjual melalui internet telah menjamin hak-hak konsumen dengan prosedur yang ditawarkan, dan penanganan komplain konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)