Anda belum login :: 13 May 2025 11:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Bank Kustodian Dalam Menjaga Hak Pemegang Unit Penyertaan Pada Reksa Dana Brivestama Pasti
Bibliografi
Author:
Juwita, Sitti Pingkan
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Tanggung Jawab Bank Kustodian
;
Menjaga Hak Pemegang Unit Penyertaan
;
Reksa Dana Brivestama Pasti
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2005
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Sitti Pingkan Juwita Fakhria's Undergraduate Theses.pdf
(171.0KB;
31 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1675
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan Bapepam untuk memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek. PT. Bank BRI (Persero) Tbk melakukan aktivitasnya sebagai Bank Kustodian sejak memperoleh persetujuan Bapepam No.Kep-9/PM/1996.
Reksa Dana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh Manager Investasi. Terdapat dua bentuk Reksa Dana yakni Reksa Dana berbentuk perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK). BRIVESTAMA PASTI sendiri merupakan Reksa Dana berbentuk KIK antara PT. Bank BRI (Persero) sebagai Bank Kustodian dan PT. ABM AMRO Manajemen Investasi sebagai Manager Investasi.
Berdasarkan peraturan Bapepam Bank Kustodian memiliki kewajiban untuk melakukan penitipan efek, melakukan administrasi atas kekayaan Reksa Dana dan melakukan laporan atas keadaan dan perkembangan kekayaan Reksa Dana.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Bank Kustodian PT. Bank BRI (Persero) Tbk belum pernah melakukan kelalaian atas kewajibannya, namun terdapat beberapa masalah yang biasa dihadapi oleh Bank Kustodian antara lain; kelalaian oleh Bank Kustodian, pelanggaran Manager Investasi terhadap KIK, pencairan sebelum jatuh tempo.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam rangka melindungi hak investor atau pemegang unit penyertaan, maka dalam mengelola kekayaan Reksa Dana Bank Kustodian bertanggung jawab penuh terhadap segala kerugian atau resiko yang harus dihadapi akibat kelalaian Bank Kustodian. Selaian itu Bank Kustodian harus memastikan bahwa Manager Investasi tidak melanggar ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan yang tercantum dalam KIK dan prospektus.
Oleh karena itu Bank Kustodian perlu mempertahankan profesionalisme dalam menjaga kekayaan Reksa Dana serta melindungi kerahasiaan mengenai segala informasi yang menyangkut portfolio Reksa Dana ataupun informasi tentang investor. Selain itu Bank Kustodian harus selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang yang mengatur kegiatan kustodian.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)