Anda belum login :: 26 Apr 2025 01:03 WIB
Detail
ArtikelUndang-Undang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang Keberlakuan Pasal 56 - Problem Hukum  
Oleh: Senen, Ibrahim ; Ardianto, Sigit
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: PPH Newsletter: Pusat Pengkajian Hukum no. 66 (Sep. 2006), page 34-39.
Topik: KEPAILITAN; udnang-undang kepailitan; problem hukum; pembayaran utang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: NN5.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerkembangan hukum positif di indonesia mengenai pengaturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sangat dinamis dalam dasawarsa terakhir ini. Pasal 56 UU no. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU kepailitan) menyatakan suatu perubahan penting dalam ketentuan UU kepailitan yaitu kurator dapat menggunakan benda tidak bergerak. Ibrahim senen & sigit ardianto mengulas permasalahan hukum dalam menginterpretasikan dan mengaplikasikan ketentuan pasal 56 UU kepailitan dalam kaitannya dnegan prinsip hukum jaminan kebendaan, harta pailit, penjualan benda yang dibebani hak jaminan oleh kurator, imbalan kurator dan optimalisasi harta pailit dan perlindungan yang wajar bagi kepentingan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, harta pailit, penjualan benda yang dibebani hak jaminan oleh kurator, imbalan kurator dan optimalisasi harta pailit, dan perlindungan yang wajar bagi kepentingan kreditor pemenang hak jaminan kebendaan. Pada akhirnya penjelasan kedudukan pasal 56 UU kepailitan terhadap ketentuan lain yang terkait, merupakan langkah yang dapat ditempuh untuk mengurangi perbedaan interpretasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam mempergunakan pasal tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)