Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja, setiap perusahaan wajib melaksanakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK ) bagi tenaga kerjanya yang telah melakukan pekerjaan. Setiap tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja, setiap tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian, setiap tenaga kerja berhak atas Jaminan Hari Tua karena factor usia pensiun 55 tahun, cacat total tetap atau beberapa alasan lainnya, tenaga kerja dan keluarganya berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Penyelenggaraan Program Sosial Tenaga Kerja dilakukan oleh badan penyelenggara sebagi BUMN yang dibentuk oleh Undang-Undang yang pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah dan pengawasannya dilakukan oleh pengusaha dan unsure tenaga kerja. ( Pasal 27 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992) |