Anda belum login :: 04 Jun 2025 20:18 WIB
Detail
ArtikelPaten Sebagai Konstruksi Hukum Perlindungan Terhadap Invensi dalam Bidang Teknologi dan Industri  
Oleh: Purwaningsih, Endang
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 24 no. 2 (2006), page 129-136.
Topik: patent; paten; konstruksi hukum; perlidungan hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPaten adalah suatu konstruksi hukum yang melindungi penemuan (invensi) dalam bidang teknologi dan industri. Patent merupakan lawan dari latent, maksudnya setiap penemuan yang dipatenkan wajib untuk memenuhi asa disclosure, sehingga ada keterbukaan informasi teknologi meskipun tidak secara detail. paten sangat penting bagi dunia industri karena melindungi baik dari segi kepentingan teknologi (perlindungan hukum terhadap invensi teknologi yang aptentable) maupun kepentingan ekonomi (persaingan dalam dunia bisnis dan industri(. Paten sebagai konstruksi hukum melahirkan hak (exclusive right / monopoli patent right) da kewajiban (pihak lain untuk menghormati hak dan pelaksaannnya). Patent right pada dasarnya dalah exclusive right untuk mengeksploitasi invensi secara legal dana alam dunia industri. Pada hakikatnya hukum anti monopoli tidak berlaku terhadap paten selama pelaksanaan paten tidak melanggar batas monopolinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)