Anda belum login :: 07 Jun 2025 09:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Implementasi Instrumen Internasional HAM Bidang Administrasi Peradilan di Lembaga Pemasyarakatan
Oleh:
Wibowo, Antonius Priyadi S.
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi:
Gloria Juris vol. 6 no. 3 (Sep. 2006)
,
page 277-295.
Topik:
Implementation HAM Instrument
;
Correction Institution
;
Implementasi HAM
;
Lembaga Pemasyarakatan
Fulltext:
Antonius PS Wibowo.pdf
(94.76KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG7.5
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
G19
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Instrumen internasional HAM bidang administrasi peradilan meliputi instrumen internasional HAM yang berkaitan langsung dan berkaitan tidak langsung dengan HAM narapidana. Yang berkaitan langsung dengan HAM narapidana adalah Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, dan khusus untuk terpidana anak, United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice = The Beijing Rules. Yang tidak berkaitan secara langsung dengan HAM narapidana adalah Universal Declaration of Human Rights, 1948 (=DUHAM), International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, International Covenant on Civil and Political Rights, dan Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights. Disamping petugas Lapas, terdapat tiga lembaga pemerintah/negara yang mempunyai tugas membantu dan atau mengimplementasikan instrumen internasional HAM bidang administrasi peradilan di lembaga Pemasyarakatan, yaitu Hakim WASMAT, Kejaksaan, dan Komnas HAM. Implementasi tersebut belum berjalan dengan baik karena masih adanya beberapa kendala, antara lain belum adanya payung hukum sebagai pijakan kerjasama/koordinasi, kurangnya anggaran, dan kurangnya jumlah maupun profesionalisme petugas Lembaga Pemasyarakatan, serta kondisi Lapas yang pada umumnya telah "over capacity".
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)