Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) berkembang menjadi tidak hanya terbatas pada pemutusan yang mengakibatkan penderitaan pekerja yang telah atau akan diberhentikan, tetapi juga membatasi kebebasan majikan untuk melakukan pemutusan dan menetapkan suatu asas yang lebih umum, yaitu bahwa tiap pemutusan hubungan kerja pekerja harus didasarkan alasan inti yang membenarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut. Soal pemutusan hubungan kerja adalah suatu masalah yang besar akibatnya bagi pekerja dan keluarga pekerja, dengan berakhirnya hubungan kerja, bagi pekerja berarti kehilangan mata pencaharian dan merupakan permulaan dari segala kesengsaraan bila ia tidak segera mendapat pekerjaan lagi ditempat lain. Namun PHK juga tidak selalu membawa kesengsaraan bagi pekerja, ada juga PHK yang diajukan langsung oleh pekerja kepada majikan/perusahaan. |