Anda belum login :: 25 Jul 2025 20:02 WIB
Detail
BukuTinjauan Terhadap Proses Klaim Pada Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor di Asuransi Jasindo
Bibliografi
Author: Varma, T. Sures ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Proses Klaim Pada Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: T. Sures Varma's Undergraduated Theses.pdf (202.0KB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1612
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang selalu menghadapi suatu risiko, yakni suatu kerugian mengenai diri dan harta bendanya. Untuk mengurangi beban dari peristiwa yang belum pasti ini,maka diusahakan suatu cara untuk mengalihkan risiko ini kepada suatu badan yang bersedia mengambil alih risiko tersebut. Pertanggungan atau asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian yang mungkin diderita karena suatu peristiwa tak tentu. Telah banyak perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia yang membuat persaingan tersendiri diantara mereka untuk memasarkan produk asuransinya. Salah satunya adalah asuransi kendaraan bermotor. Kondisi dan situasi politik negeri yang tidak pasti menjadi pemicu masyarakat untuk mengamankan kendaraannya dari situasi tersebut. Banyak perusahaan asuransi yang memberikan janji-janji mengenai fasilitas penggantian kerugian yang mereka pasarkan. Bentuk dari pada perjanjian asuransi sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia. Perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian asuransi terjadi bila ada kesepakatan diantara para pihak,sehingga sifat dari perjanjian asuransi adalah konsensual. Selain mengetahui bentuk dan sifat dari perjanjian asuransi,diharapkan masing-masing pihak dapat menyadari hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan perjanjian asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan perjanjian asuransi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)