Anda belum login :: 23 Jul 2025 15:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama antara PERTAMINA dan Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU)
Bibliografi
Author:
Sunaryo, Baron Henri
;
Pangaribuan, Rosa Agustina
(Advisor)
Topik:
Perjannian pengelolaan SPBU
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2005
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Baron Henri Sunaryo's Undergraduated Theses.pdf
(190.0KB;
13 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1606
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian kerjasama antara PERTAMINA dan pengelola SPBU ini merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara PERTAMINA dengan pengusaha swasta (SPBU), yang dalam hal ini melakukan kegiatan
penyaluran dan pelayanan BBM bagi masyarakat umum, sesuai ketentuan yang berlaku. Perjanjiatersebut dinamakan ¿Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Penggunaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU). Permasalahan yang timbul dalam perjanjian pengelolaan SPBU ini merupakan hal yang diteliti dalam tulisan ini. Analisa dilakukan secara kualitatif dan data yang digunakan diperoleh dengan metode kepustakaan dan metode apangan. Dalam kenyataannya ada beberapa pihak yang ingkar janji terhadap perjanjian kerjasama tersebut dan jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan
Negeri setempat. Bentuk perjanjian pengelolaan SPBU yang ada di PERTAMINA adalah baku (standar)
dan tertulis. Meskipun PERTAMINA menentukan isinya, namun para pengusaha yang akan ikut dalam
kerjasama pengelolaan SPBU ini dipersilakan untuk mempelajari dan membaca apakah perjanjian tersebut sesuai dengan keinginan dan kehendak para pihak yang akan mengadakan perjanjian ini atau tidak. Perjanjian baku yang ada di PERTAMINA ini merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak,
meskipun terdapat pembatasan terhadap asas tersebut dimana klausula dalam perjanjian tersebut ditentukan oleh salah satu pihak yaitu pihak PERTAMINA. Kesepakatan yang terjadi merupakan kesepakatan yang bersifat semu. Meskipun demikian, secara hukum perjanjian tersebut tetap sah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)