Hubungan hukum antara dokter dan pasien akhir-akhir ini kembali banyak mendapat sorotan dari publik, terutama mengenai maraknya dugaan kasus malapraktik. Masalah etis pun kerap menjadi perdebatan tentang tindakan medis yang dilakukan para dokter, lalu berkaitan dengan profesi mulia ini yang mulai luntur karena sisi materi, sehingga sisi humanisme yang melekat sudah mulai pudar. Penulisan hukum dalam bentuk skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum sosiologis, dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan metode penelitian yang digunakan, maka dapat diperoleh jawaban bagaimana hukum pidana mengatur mengenai hubungan dokter dan pasien pada umumnya serta bagaimana hukum pidana memberikan perlindungan terhadap pasien dalam sebuah kedudukan yang seimbang dengan dokter, khususnya dalam pasal-pasal KUHP dan KUHAP yang menyangkut profesi kedokteran di Indonesia ini. Hasil penelitian membuktikan bahwa selain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan belum menempatkan kedudukan yang seimbang antara dokter dan pasien sehingga tidak memungkinkan pengawasan tentang adanya usaha yang maksimal pada seorang dokter dalam melakukan profesinya, kemudian IDI juga bersikap lebih melindungi dokter daripada pasien. Di sisi lain terdapat kesulitan untuk menentukan adanya unsur culpa lata dalam hal pembuktian untuk meminta pertanggungjawaban pidana pada seorang dokter yang diduga melakukan tindakan malapraktik medis |