Anda belum login :: 22 Jul 2025 12:04 WIB
Halaman Awal
|
Logon
Hidden
»
Administrasi
»
Detil Koleksi
Detail Koleksi
Aspek Hukum Perlindungan Nama domain : Praktek di Indonesia, Amerika Serikat dan Singapura
Bibliografi
Author:
Fitriana, C.N. Bianti A.
;
Wibowo, Antonius Priyadi S.
(Advisor)
Topik:
Nama Dominan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2005
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
C.N Bianti A. Fitriana's Undergraduated Theses.pdf
(518,0KB;
12 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1585
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstrak
Nama domain merupakan alamat internet untuk menuju sebuah situs (website). Nama domain iperoleh melalui sistem pendaftaran first come first served. Konflik terjadi ketika seseorang mendaftarkan nama
domain mempergunakan merek dagang atau jasa yang bukan miliknya atau tanpa seizin dari pemilik merek dagang atau jasa sebenarnya. Amerika Serikat dan Singapura sebagai negara-negara yang endominasi kecanggihan tek nologi informasi telah memiliki perlindungan hukum terhadap nama domain. Masalah yang diteliti adalah bagaimanakah perlindungan dan penyelesaian sengketa nama
domain di yurisdiksi Indonesia, Amerika Serikat dan Singapura. Untuk menjawab masalah penelitian ini digunakan metode penelitian normatif- kualitatif. Berdasarkan masalah di atas maka kesimpulannya
adalah secara global, konflik nama domain ini dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mekanisme Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP). Di Amerika Serikat, konflik nama domain dapat diselesaikan dengan mempergunakan undang- undang Anti Cybersquatting Protection Act (ACPA) dan Singapura dengan undang- undang Singapore Domain Name Dispute Policy. Sedangkan di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang masalah nama domain ini masih dalam bentuk Rancangan Undang- undang Informasi dan Tanda Tangan Elektronik (RUU ITE).
Berdasarkan kesimpulan diatas, Indonesia hendaknya segera merampungkan RUU ITE agar dapat menjaring para pelaku kejahatan nama domain, seperti halnya di Amerika Serikat dan Singapura.
Kemudian, hendaknya pemilihan nama domain dilakukan secara hati- hati dan sangat penting untuk menyesuaikan syarat - syarat terhadap nama yang dapat didaftarkan sebagai merek agar nama domain itu sendiri dapat didaftarkan sebagai merek.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0,09375 second(s)