Salah satu bentuk transaksi perdagangan di masyarakat yaitu dengan sistem titip jual secara konsinyasi. Perjanjian titip jual secara konsinyasi adalah perjanjian dimana salah satu pihak menitipkan barang dagangannya dan pihak yang lainnya akan memasarkan barang untuk dijual dan memperoleh komisi persentase dari harga jual apabila barang tersebut telah laku . Perjanjian ini melahirkan hak dan kewajiban bagi masing - masing pihak . Perjanjian ini umum dilakukan di distribution store, termasuk di Rokkafella. |