Anak merupakan harapan masa depan bangsa dan negara. Setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan secara fisik, moral, spiritual, dan sosial yang juga merupakan tanggung jawab dari keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Sering kita jumpai anak yang menjadi pekerja, tentunya ini akan berpengaruh terhadap masa depan bangsa dan negara kita, yang memerlukan kualitas dalam segala bentuk pengembangan bangsa. Tetapi tidak selalu anak menjadi pekerja yang melakukan pekerjaan tak layak, anak yang memiliki bakat khusus dapat menjadi pekerja seni atau biasa disebut artis. Dalam hal anak yang melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya, harus dengan persetujuan dari orang tua, masalah timbul apabila orang tua yang menjalankan kekuasaan atas anaknya melakukan wanprestasi atas perjanjian yang dibuatnya, dalam perjanjian tersebut, anak menjadi objek dan sekaligus subjek dari suatu perjanjian. Hal mengenai perlindungan anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO (International Labor Organization) No. 138 mengenai usia minimum, kemudian pemerintah meratifikasi dengan membentuk Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. |