Indonesia merupakan salah satu negara yang telah terikat dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dimana Indonesia telah meratifikasi dengan UU No.58 tahun 1959. Konvensi Jenewa 1949 mengatur mengenai perlindungan korban perang , dirnana terdiri dan empat konvensi. Konvensi Jenewa III 1949 mengatur masalah tawanan perang antara lain status tawanan perang, hak dan kewajiban tawanan perang serta penlindungan terhadap din tawanan perang dan harta bendanya. Adapun hak-hak tawanan perang yang diatur dalam Konvensi Jenewa III 1949 adalah : hak untuk dipenlakukan secara manusiawi, hak pendapat perlindungan hukum, hak untuk diperhatikan kesejahteraannya dan hak untuk berhubungan dengan dunia luar. Tawanan perang itu merupakan angkatan bersenjata yang ditangkap oleh musuh dalam suatu pertempuran, maka merekalah yang disebut tawanan perang dan orang-orang yang dikategonikan sebagai tawanan perang tercantum dalam pasal 4 Konvensi Jenewa III tahun 1949. Konflik yang tejadi di Afganisthan, juga membawa persoalan bagi para tawanan perang Khususnya tawanan perang Taliban yang ditahan di Guantanamo. Dimana banyak terdapat pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa III tahun 1949 mengenai perlindungan bagi tawanan perang. |