Anda belum login :: 08 Jun 2025 09:56 WIB
Detail
BukuFaktor-faktor Penyebab Kegagalan Kreditur Mempailitkan Debitur pada Pengadilan Niaga
Bibliografi
Author: Panjaitan, Inka Elvira ; Wirgho, Johnny (Advisor)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Inka Elvira Panjaitan's Undergraduated Theses.pdf (182.0KB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1561
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Menjelang akhir tahun 1997, Indonesia dilanda krisis moneter yang ditandai dengan banyaknya kasus kredit macet. Karena para debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang yang telah jatuh tempo. Banyaknya kasus kredit macet memberikan dampak yang buruk pada bank karena debitur tidak membayar bunga pokok dan pinjaman. Oleh karena itu Indonesia membuat UU Kepailitan dan Peradilan Khusus Tata Niaga agar terciptanya kepastian hukum untuk memfasilitasi proses penyelesaian hubungan hukum antara kreditur dan debitur untuk mengatasi kredit macet. Dengan adanya UU Kepalitan dan Pengadilan Niaga diharapkan dapat menyelesaikan hutang piutang melalui mekanisme kepailitan secara cepat, adil, terbuka dan efektif baik bagi debitur maupun kreditur. Dari kasus -kasus yang masuk ternyata mayoritas perkara dimenangkan oleh debitur dan sedikit sekali kasus dimenangkan oleh kreditur. Ada sejumlah faktor yang diidentifikasi adanya kelemahan yang terletak pada ketidakjelasan dan ketidaklengkapan pada UU Kepalitan dan Pengadilan. Salah satunya yaitu pada Pasal 1 Ayat (1) Tahun 1998 mengenai syarat permohonan kepailitan. Di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan
mengenai utang dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih munculnya interpreasi hukum, sehingga faktor-faktor ini merugikan pihak kre ditur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)