Anda belum login :: 12 May 2025 11:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja Sdr. Hamonangan Saragih Pada P.T. Four Seasons Regent Recidences
Bibliografi
Author:
Napitupulu, Delyon Samuel Mangarerak Parulian
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Pemutusan Hubungan Kerja
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2004
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Delyon Samuel Mangarerak Parulian Napitupulu's Undergraduated Theses.pdf
(643.0KB;
22 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1549
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/ buruh dan pengusaha.
Hal tertentu yang disampaikan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku atau yang diatur pada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
Pada P.T. FOUR SEASONS REGENT RECIDENCES telah terjadi PHK terhadap salah satu pekerjanya yaitu Hamonangan Saragih, yang mana akan dibahas dalam penulisan ini.
Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini adalah untuk mengkaji tata cara pemutusan hubungan kerja yang berlaku agar dapat mencapai suatu keadilan dan tidak merugikan para pihak.
Penyelesaian PHK Sdr. Hamonangan Saragih dengan cara bipartite tidak menemukan kesepakatan sehingga perkara tersebut dilanjutkan ke tingkat tripartite yang mengakibatkan munculnya putusan PHK oleh P4D dan kemudian diperkuat di tingkat P4P.
PHK yang dilakukan oleh P.T. FOUR SEASONS REGENT RECIDENCES terhadap Sdr. Hamonangan Saragih diakibatkan pelanggaran KKB. Penyelesaian perselisihan PHK sebaiknya dilakukan secara cepat, tepat, adil dan murah, hal ini dimaksudkan agar tidak ada perbuatan curang dalam proses penyelesaian perselisihan perburuhan serta menghemat biaya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)