Dalam melakukan transaksi perdagangan internasional, besar kemungkinan timbul masalah-masalah, baik yang timbul karena salah satu pihak melakukan wanprestasi, kekhilafan dalam pembuatan kontrak atau masalah pilihan hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa diantara para pihak. Kekhilafan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang menjadi pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian, atau pun mengenai orang dengan siapa diadakannya perjanjian itu. |