Anda belum login :: 07 May 2025 19:32 WIB
Detail
BukuPandangan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Abortus Provocatus Pada Korban Perkosaan
Bibliografi
Author: Hutasoit, Oki Yudhatama ; Wibowo, Antonius Priyadi S. (Advisor)
Topik: Abortus Provocatus; Perkosaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2004    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Oki Yudhatama Hutasoit's Undergraduated Theses.pdf (235.0KB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1544
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perdebatan mengenai aborsi atau abortus (Latin) di negara kita akhir-akhir ini menjadi semakin ramai. Secara medis pengertian abortus ialah penghentian dan pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum janin dapat hidup secara mandiri di luar kandungan. Berdasarkan bentuknya, abortus terbagi dalam dua kelompok, yaitu; abortus spontaneus (aborsi spontan) dan abortus provocatus (aborsi karena campur tangan manusia) yang terbagi lagi dalam dua jenis yaitu; abortus provocatus therapeuticus (aborsi dengan indikasi medis), dan abortus provocatus criminalis (aborsi dengan indikasi non-medis yang dianggap sebagai kejahatan).
Banyak faktor yang dapat mendorong munculnya praktek aborsi, salah satunya adalah akibat tindakan perkosaan. Peristiwa perkosaan memang merupakan peristiwa yang tragis dan traumatis bagi korbannya. Perempuan korban perkosaan mengalami penderitaan luar dalam, baik secara fisik maupun secara psikis. Kejadian perkosaan itu sendiri meninggalkan trauma yang sangat mendalam. Bagi perempuan korban perkosaan, sebenarnya ia masih dapat memilih jalan lain selain melakukan pengguguran kandungan (abortus provocatus), yaitu dengan cara tetap meneruskan kehamilannya. Tetapi, adalah tidak fair untuk memberi beban tambahan pada korban dengan ?memaksa? lahirnya anak hasil tindakan perkosaan tersebut. Apalagi dalam kasus ini, perempuan jelas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, sebab si perempuan itu tidak bebas.
Dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan alasan apapun tindakan abortus provocatus adalah tindakan melanggar hukum. Sedangkan dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, abortus provocatus dapat dilakukan apabila memiliki unsur indikasi medis, yaitu suatu keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya. Tidak dapat disangkal meskipun di negara kita, segala macam bentuk abortus provocatus itu dilarang kecuali ada indikasi medis, akan tetapi abortus provocatus tetap dilakukan secara luas, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Pelarangan terhadap tindakan abortus provocatus tidak akan memecahkan masalah tersebut secara tuntas, perlu juga kiranya dipikirkan bersama bagaimana upaya kita untuk dapat membantu memulihkan hak dan kepentingan perempuan yang hamil akibat tindakan perkosaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)