Dengan adanya era globalisasi, maka pemberian lisensi, khususnya merek, dari licensor asing kepada licensee di Indonesia tidak asing lagi. Kedua belah pihak dapat sama-sama menarik keuntungan dari pemberian lisensi tersebut. Ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia. Perjanjian lisensi dimungkinkan keberadaannya oleh asas kebebasan berkontrak, seperti yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPerdata. Para pihak dalam perjanjian lisensi tersebut menyatakan kehendaknya masing-masing dalam klausula-klausula yang terdapat didalam perjanjian, dimana juga terdapat prestasi-prestasi masing=masing pihak yang harus dilakukan oleh licensor dan licensee. Kadangkala pelaksanaan perjanjian tidak sesuai dengan awal pembuatan perjanjian. Apabila terjadi sengketa dikemudian hari, maka cara penyelesaiannya ialah dengan secara damai dan penyelesaian melalui badan peradilan. |