Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa dalam bidang perdata dengan tidak melalui forum pengadilan. Cara penyelesaian sengketa ini lebih diminati oleh para pelaku bisnis karena memiliki beberapa keuntungan jika dibandingkan dengan berperkara melalui pengadilan, antara lain hemat biaya dan waktu. Namun sebenarnya hal tersebut tergantung dari itikad baik masing-masing pihak yang berperkara, jika sengketa yang telah diperiksa dan diputus oleh arbitrase kemudian dipermasalahkan lagi dengan membawanya ke pengadilan negeri, maka biaya dan waktu yang dikeluarkan bisa lebih banyak. Seperti dalam kasus antara Perum Peruri melawan PT. Pura Barutama mengenai sengketa pengadaan kertas uang pecahan Rp. 1000 dan Rp. 5000, ternyata proses arbitrase tidak dapat berjalan efektif karena Putusan BANI tidak dapat langsung dieksekusi. Hal tersebut disebabkan, PT. Pura Barutama sebagai termohon arbitrase mengajukan permohonan pembatalan atas Putusan BANI ke Pengadilan Negeri Kudus. Upaya hukum ini merupakan salah satu upaya yang diperbolehkan Undang-Undang Arbitrase, ketentuan pembatalan putusan arbitrase tersebut dapat dilihat dalam Pasal 70, 71, dan 72 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, dalam penerapannya diperlukan pemahaman yang luas agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat digunakan untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan. |