Undang-undang Kepailitan sesungguhnya sudah lama ada sejak Indonesia belum merdeka yang dikenal sebagai ?Faillissements Verordening? disingkat menjadi ?FV? sebagaimana termuat di dalam Staatsblad tahun 1905 no.217 jo Staatsblad tahun 1906 no.348. Undang-Undang tersebut kemudian mengalami perubahan dikarenakan terjadinya krisis moneter dan ekonomi. Untuk itu lahirlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) no.1 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Kepailitan yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang, yaitu UU no.4 tahun 1998 yang mengatur tentang proses pemberesan harta pailit yang mencakup akibat pernyataan pailit, hakim pengawas, kurator, panitia kreditur, rapat kreditur, ketetapan-ketetapan hakim, tindakan-tindakan setelah pernyataan pailit, pencocokan hutang piutang, perdamaian, pemberesan harta pailit, keadaan hukum si debitur setelah berakhirnya pemberesan, dan rehabilitasi. Setelah diadakan penelitian pada PT. Indramaju Lestari maka terlihat bahwa proses pemberesan harta pailit yang terjadi mencakup aspek manajemen, aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek legal. Setelah diteliti maka dalam skripsi ini ditemukan bahwa proses pemberesan harta pailit pada PT. Indramaju Lestari telah sesuai dengan proses pemberesan harta pailit yang diatur Undang-Undang Kepailitan. |