Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menurut UU No.50 Tahun 1990, adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap menjaga, memelihara, dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Salah satu keanekaragaman hayati Indonesia yang perlu diselamatkan melalui konservasi adalah orangutan. Orangutan memiliki keunikan yaitu bersifat endemik yang artinya hanya dapat dijumpai di habitat aslinya, diantaranya di Taman Nasional Tanjung Puting. Taman Nasional Tanjung Puting merupakan kawasan pelestarian alam yang sangat penting artinya untuk melindungi flora dan fauna khas dan endemik di pulau Kalimantan. Namun populasi orangutan terus menurun tiap tahunnya, yang disebabkan karena habitatnya yang dirusak melalui penebangan pohon secara berlebihan, perburuan liar dengan alasan komersial, dan Iain-lain. Harus disadari bahwa pentingnya peranan setiap unsur dalam pembentukan lingkungan hidup bersifat mutlak serta tak tergantikan. Adanya gangguan yang dialami salah satu unsur berarti terganggunya seluruh ekosistem, sehingga kelestarian pemanfaatan dikhawatirkan akan terganngu pula. Perusakan ekosistem akan menimbulkan masalah yang mendasar pada perikehidupan manusia. |