Globalisasi yang ditandai dengan berkembangnya sistem perdagangan multilateral yang cenderung mengarah lebih terbuka menyebabkan banyak timbul masalah yang berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual. Salah satu di antaranya adalah masalah peniruan merek. Peniruan atas merek pada umumnya dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil dengan memanfaatkan promosi dan nama baik dari merek yang ditiru. Merek minuman Coca-Cola ditiru oleh beberapa perusahaan minuman baru yang mengambil kata ?Cola? untuk produk minumannya. Di dalam masalah ini, suatu merek dapat dianggap melakukan peniruan karena merek tersebut mengandung unsur-unsur yang menonjol yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat di dalam merek-merek tersebut. |