Anda belum login :: 03 May 2025 13:44 WIB
Detail
ArtikelJadi Rekanan BUMN / D Aspek Pajaknya Harus Tahu  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 38 (2006), page 30-37.
Topik: Pajak; rekanan BUMN / D; pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.37
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenjadi rekanan bisnis badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bagi pelaku bisnis tertentu mungkin merupakan lahan yang menjanjikan. Namun sebaiknya pelaku bisnis tertentu itu juga perlu mengetahui aspek pajak yang muncul jika bertransaksi dengan perusahaan-perusahaan yang sebagian besar modalnya dikuasai oleh pemerintah itu. Agar kita tidak terkaget-kaget atau terheran-heran saat dipotong atau dipungut pajak tertentu oleh mereka. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN / D) adalah sebuah badan yang didirikan atau sebagian besar modalnya dikuasai oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Tujuan utama dari pembentukan BUMN / D selain untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada anggota masyarakat umum adalah juga untuk mendapatkan keuntungan (profit oriented)...
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)