Anda belum login :: 05 Jun 2025 04:36 WIB
Detail
ArtikelPengarusutamaan Gender Dalam Menghadapi Pemilu 2004 Dari Perspektif Hukum Indonesia  
Oleh: I Gede Pantja Astawa
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. XXII no. 1 (Jan. 2004), page 106-113.
Topik: TERRORISM; gender; hukum indonesia
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPersoalan gender merupakan hal yang sering muncul ke permukaan dan diberitakan di berbagai media di indonesia akhir - akhir ini. Kenyataan tersebut semakin menunjukkan bahwa di satu pihak masih terjadi adanya ketimpangan penghargaan terhadap kaum perempuan oleh kaum laki - laki. Sedangkan di lain pihak, upaya mencari persamaan dengan laki - laki oleh perempuan bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Sebagai akibatnya maka usaha gencar yang dilakukan oleh kaum perempuan masih belum menunjukkan hasil sebagaimana yang diharapkan oleh kaum perempuan sendiri. Keadaan itu baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti faktor sosial, budaya, hukum bahkan agama. Faktor - faktor tersebut memberikan andilnya dalam menghambat jalannya perjuangan persamaan kedudukan antara perempuan dan laki - laki. Secara sosiologis, sebagian besar masyarakat indonesia masih menempatkan perempuan sebagai "kelas dua" setelah laki - laki. Masyarakat sering menempatkan kaum perempuan sebagai pihak yang lemah sehingg harus dilindungi oleh laki - laki. Kenyataannya seperti itu kemudian memberikan stigma bahwa memang perempuan sebagai makhluk lemah yang tidak mampu menjaga dirinya sendiri. Selain itu, sebagian masyarakat indonesia juga masih memiliki budaya yang membedakan antara anak laki - laki dan perempuan. Adanya anggapan bahwa memiliki anak perempuan tidak dapat melanjutkan nama keluarga atau nama marganya turut menempatkan perempuan pada posisi sulit. Anggapan tersebut kemudian dicoba diubah melalui slogan bahwa mempunyai anak laki - laki atau perempuan sama saja. Sekalipun kampanye tersebut sudah lama didengungkan masih ada saja anggota masyarakat yang merasa kecewa apabila tidak mendapatkan keturunan laki - laki. Bahkan untuk mendukung keinginannya tersebut, para lelaki tidak sedikit yang menikah lagi dengan alasan ingin mendapatkan anak laki - laki. Faktor hukum juga memberikan andil yang cukup besar dalam persoalan gender. Masih banyak peraturan perundang - undangan yang ada tidak mendukung persamaan gender tersebut. Hal ini disebabkan kesadaran para pengambil kebijakan dalam mengatasi persoalan gender masih kurang. Masih sedikitnya inisiatif untuk mengeluarkan peraturan perundang - undangan yang mengatur secara seimbang kedudukan dan peran antara perempuan dengan laki - laki merupakan bukti yang tidak dapat dibantah lagi. Padahal secara teori para pembentuk peraturan perundang - undangan memiliki kesempatan yang luas untuk emnuangkan gagasan tentang persamaan gender dalam bentuk peraturan perundang - undangan. Namun sayangnya kesempatan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana semestinya. Upaya untuk memasukkan masalah gender ke dalam peraturan perundang - undangan dilakukan setelah mendapat desakan dari berbagai pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)