Anda belum login :: 05 Jun 2025 03:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Beberapa Permasalahan Seputar Pembentukan komisi Yudisial Menurut Pasal 24 A Ayat 3 dan Pasal 24 B Amandemen Ketiga Undang - Undang Dasar 1945
Oleh:
Puspitadewi, Rachmani
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Pro Justitia vol. XXII no. 1 (Jan. 2004)
,
page 69-82.
Topik:
KOMISI
;
komisi yudisial
;
UUD 1945
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
PP54.1
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Amandemen undang - undang dasar 1945 menimbulkan banyak perubahan salah satunya perubahan dalam struktur ketatanegaraan negara kesatuan republik indonesia. Hal tersebut dapat diliaht dari adanya penghapusan lembaga negara (dewan pertimbangan agung) dan lahirnya beberap alembaga negara baru, salah satunya adalah komisi yudisial yang diatur dalam bab IX amandemen ketiga undang - undang dasar 1945 tentang kekuasaan kehakiman bersama mahkamah agung dan mahkaman konstitusi. Proses pembentukan komisi yudisial, yang dianggap sebagai suatu lembaga pengawas kekuasaan kehakiman yang tetap menjunjung tinggi kekuasaan kehakiman yang merdeka, memunculkan beberapa permasalahan, terlihat dari alotnya penyusunan undang - undnag komisi yudisial yang diamanatkan oleh pasal 24 B ayat 4 amandemen ketiga undang - undang dasar 1945. Oleh karena itu perlulah kiranya untuk mengidentifikasi beberapa masalh yang muncul tersebut serta melihat komisi atau lembaga yang dipersamakan di negara - negara lain, untuk memperoleh gambaran umum agar dapat melahirkan suatu lembaga yang sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh amandemen ketiga undang - undang dasar 1945.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)