Anda belum login :: 08 Jun 2025 00:45 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003 (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 Tanggal 30 Januari 2004)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2344 (Mar. 2004), page B1-B2.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: W 80
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)