Anda belum login :: 24 Jul 2025 06:55 WIB
Detail
ArtikelPustakawan sebagai tenaga profesional di bidang perpustakaan, informasi dan dokumentasi  
Oleh: Aziz, Afrizal
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: JKDMM: Jurnal Kepustakawanan dan Masyarakat Membaca vol. 22 no. 1 (2006), page 39-50.
Topik: Kepustakawanan dan Profesi; PERPUSTAKAAN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK20.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelProfesi pustakawan diakui secara legal oleh Pemerintah di Indonesia sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menpan nomor 18 Tahun 1988, orang-orang yang menyandang kedudukan dan melaksanakan profesi tersebut dengan berbagai persyaratan sesuai aturannya dihargai dengan diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat dan tunjanganjabatan sesuai jenjangnya, dan sekarang telah mengalami revisi menjadi Surat Keputusan Menpan nomor 132 Tahun 2002. Profesi pustakawan diartikan sebagai pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit- unit perpustakaan. Pekerjaan yang tercakup dalam profesi pustakawan meliputi bidang - bidang, 1). Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka / sumber informasi. 2) Pemasyarakatan Pusdokinfo, 3) Pengembangan profesi. Berdasarkan Surat Keputusan Menpan nomor 132 tahun 2002 jabatan fungsional pustakawan terdiri dan 2 jenis jabatan Pustakawan Tingkat Pelaksana dan Pustakawan TingkatAhli.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)