Anda belum login :: 25 Jul 2025 11:09 WIB
Detail
ArtikelRUU Perpajakan, Dunia Usaha, dan Investasi di Indonesia  
Oleh: Melani, Rr. Adeline
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 6 no. 1 (Jan. 2006), page 56-67.
Topik: PERPAJAKAN; Reformasi Perpajakan; Investasi di Indonesia; RUU Perpajakan
Fulltext: adeline melani.pdf (72.81KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam upaya meningkatkan peran pajak sebagai penyumbang utama bagi negara, Pemerintah telah melakukan beberapa kali reformasi peraturan perpajakan. Pada tahun 2005 Pemerintah telah mengusulkan suatu paket reformasi peraturan perpajakan 2005. Usulan Reformasi Perpajakan ini mendapat perhatian serius dari pelaku usaha dan pengamat perpajakan. Reformasi Perpajakan yang seharusnya bisa membawa dampak baik bagi semua pihak, teryata menimbulkan selisih paham antara pemerintah dengan pengusaha sebagai wakil dunia usaha pada umumya dan investasi pada khususnya. Selisih paham yang terjadi disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan atas Reformasi Perpajakan tersebut. Di satu pihak, Pemerintah menginginkan terjadinya penambahan penerimaan Negara, tetapi di pihak lain, Pengusaha menginginkan Reformasi Perpajakan dapat mendukung dunia usaha umumnya dan investasi khususnya. Pembahasan Reformasi Perpajakan merupakan permasalahan yang cukup penting dalam permasalahan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah harus lebih memperhatikan kepentingan berbagai pihak dalam mengeluarkan regulasi perpajakan, agar rasa keadilan, transparasi dan kenetralan tetap terjaga, demi tujuan peningkatan pendapatan Negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)