Anda belum login :: 23 Jul 2025 10:51 WIB
Detail
ArtikelBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai Alternatif Upaya Penegakan Hak Konsumen di Indonesia  
Oleh: Wulandari, Bernadetta Tjandra
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 6 no. 2 (May 2006), page 142-151.
Topik: Consumer Protection; Consumer Dispute; Perlindungan Konsumen; Sengketa Konsumen; Badan Penyelesaian Sengketa
Fulltext: bernadetta t wulandari.pdf (66.6KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDengan dasar filosofi bahwa konsumen tidak mengetahui secara pasti rangkaian proses produksi suatu produk yang menyebabkan konsumen rentan terhadap berbagai bentuk kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pelaku usaha, menjadi acuan perlu adanya perlindungan pada konsumen. Perlindungan konsumen yang dimaksud secara khusus diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam undang-undang tersebut ditentukan juga mengenai lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen yang timbul dari suatu transaksi konsumen. Salah satu lembaga yang dimaksud adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK sebagai salah satu lembaga penyelesaian sengketa mempunyai karakteristik khusus karena mempunyai sifat multifungsi, selain sebagai adjudication juga sekaligus sebagai consultative function. Penyelesaian melalui lembaga ini merupakan alternatif yang dapat ditempuh konsumen secara sukarela untuk memperjuangkan pemenuhan hak konsumen selain melalui peradilan umum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)