Anda belum login :: 08 Jun 2025 22:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perizinan Usaha Perikanan dalam Rangka Pelestarian Sumberdaya Ikan: Tinjauan dari Sudut Hukum
Oleh:
Wibowo, Antonius Priyadi S.
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi:
Gloria Juris vol. 2 no. 1 (Jan. 2002)
,
page 57-73.
Topik:
Fishery Conservation
;
Licensing of Fishery Business
;
Perizinan Usaha Perikanan
;
Perikanan
;
Tinjauan Hukum
;
Ijin Usaha
;
Sumberdaya Ikan
Fulltext:
antonius ps wibowo.pdf
(91.72KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG7
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
G19
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Perizinan usaha perikanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penerbitan izin bagi usaha perikanan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa perizinan meliputi proses/prosedur penerbitan izin dan syarat-syarat untuk mendapatkan izin. Menurut UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, izin usaha perikanan dibedakan atas izin usaha penangkapan ikan dan izin usaha pembudidayaan ikan. Dalam kaitannya dengan usaha pelestarian sumber daya ikan, izin usaha penangkapan ikan dapat digunakan sebagai alat untuk mengendalikan usaha penangkapan ikan agar memperhatikan masalah pelestarian sumber daya ikan. Berdasarkan telaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelestarian sumber daya ikan, dan berdasarkan hasil wawancara dengan pegawai Ditjen Perikanan, Dinas Perikanan, GAPPINDO, serta Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta, penelitian yang ingin mengungkapkan peran perizinan usaha bagi pelestarian sumber daya ikan ini menyimpulkan bahwa: (1) aparat pemberi izin belum optimal mengakomodasikan masalah pelestarian sumber daya ikan dalam proses penerbitan izin; (2) kewajiban memperhatikan masalah pelestarian sumber daya ikan bagi pengusaha, dirumuskan dalam klausula yang berbunyi: "mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku"; (3) kendala utama pengawasan di tengah laut adalah minimnya jumlah kapal patroli yang dimiliki oleh TNI Angkatan Laut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)