Anda belum login :: 19 Apr 2025 19:33 WIB
Detail
ArtikelTransaksi Saham Palsu Menurut Hukum Perjanjian Indonesia  
Oleh: Wahjana, Laurentius Boedi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 2 no. 1 (Jan. 2002), page 25-35.
Topik: The Fraud; Administrative Law; Trading Stock Exchange; Saham Palsu; Tranksaksi Jual Beli Saham; Hukum Perjanjian; Saham
Fulltext: laurentius boedi wahjana.pdf (74.65KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTransaksi jual beli saham tidak seperti jual beli barang pada umumnya, yang memakai prinsip "ada uang ada barang". Pada jual beli saham para pihak tidak berhadapan langsung. harus lewat perantara pialang saham dan disamping itu harus menunggu beberapa lama (T+1 dan T+4) untuk dapat menerima saham. Keadaan demikian itu merupakan salah satu factor adanya pemalsuan saham, yang kemudian diperdagangkan di bursa. Perdagangan saham palsu di bursa, dapat dilihat dari setidaknya 3 segi, yaitu pendekatan dari Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Pasar Modal itu sendiri. Tulisan ini hanya mendekati transaksi jual beli saham palsu dari Hukum Perdata, khususnya Hukum Perjanjian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)