Anda belum login :: 20 Jul 2025 01:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengingkaran Anak Suatu Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Oleh:
Koentjoro, Diana Halim
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi:
Gloria Juris vol. 05 no. 03 (Sep. 2005)
,
page 201-212.
Topik:
kekerasan dalam rumah tangga
;
Pengingkaran Anak
;
KDRT
Fulltext:
diana halim koentjoro.pdf
(70.65KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG7.4
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan FK
Nomor Panggil:
G03.K.01
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Seorang ayah dapat mengingkari anak dalam kandungan atau dilahirkan istrinya apabila anak itu adalah hasil perzinahan istrinya sepanjang ia dapat membuktikannya. Pengingkaran anak dapat disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga oleh karena adanya bias gender diantara laki- laki dan perempuan di dalam budaya patriarkhi. Walaupun istri mempunyai hak untuk membuktikan sebaliknya akan tetapi hak itu merupakan keterbatasan bagi perempuan yang hidup dalam suasana ketidakadilan gender. Banyak peraturan yang masih berlaku di Indonesia seperti Hukum Perdata, Hukum Perkawinan dan kompilasi hukum Islam memberikan hak kepada seorang suami atau seorang ayah untuk mengingkari anak yang dilahirkan istrinya. Sebenarnya masalah ini merupakan kontradiksi dengan konvensi-konvensi Internasional seperti konvensi hak anak, konvensi anti disriminasi terhadap perempuan (Cedaw) dan peraturan-peraturan nasional seperti UU No. 39 th 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 th 2004 tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan UU No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. Semua ketentuan-ketentuan yang merupakan kekerasan terhadap perempuan dan anak seharusnya direvisi oleh pemerintah dan hendaknya pemerintah lebih memberikan perhatian terhadap anak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)