Anda belum login :: 17 Apr 2025 04:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Implementasi Hak Penentuan Nasib Sendiri Bagi Bangsa dan Wilayah yang Belum Berpemerintahan Sendiri di Dalam Sistem PBB
Oleh:
Puspita, Natalia Yeti
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi:
Gloria Juris vol. 5 no. 2 (May 2005)
,
page 133-147.
Topik:
pbb
;
Hak Penentuan Nasib Sendiri
;
Bangsa dan Wilayah yang Belum Berpemerintahan Sendiri
;
Sistem PBB
Fulltext:
natalia yeti puspita.pdf
(81.88KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG7.4
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
G19
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Hak penentuan nasib sendiri merupakan salah satu hak yang terpenting bagi suatu bangsa khususnya bagi bangsa yang belum mempunyai pemerintahan sendiri. Hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa yang belum berpemerintahan sendiri sangat berkaitan erat dengan Program Dekolonisasi PBB. Berdasarkan Prinsip IV dan V Resolusi Majelis Umum PBB No.1541 (XV) tahun 1960, kriteria suatu wilayah yang belum berpemerintahan sendiri adalah wilayah tersebut mempunyai letak geografis yang terpisah dan berbeda dengan negara penguasa administrasinya. Selain itu wilayah tersebut juga memiliki etnis budaya yang terpisah dan berbeda dengan negara penguasa administrasinya. Adapun faktor keadaan administrasi, politik, hukum, ekonomi dan sejarah bangsa dan wilayah tersebut merupakan faktor tambahan. Dengan adanya Resolusi MU-PBB No. 1514 dan 1541 (XV) tahun 1960, Resolusi MU-PBB No. 1654 (XVI) tahun 1961, Kovenan Hak Sipil-Politik dan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya Tahun 1966, dan Resolusi MU-PBB No. 2625 (XXV) tahun 1970, PBB telah berhasil mempercepat proses Dekolonisasi PBB.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)