Anda belum login :: 29 Apr 2025 18:53 WIB
Detail
ArtikelDemi Kepentingan Umum, Menembus Rahasia Perbankan Melalui Skandal Bank Bali  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 8 (1999), page 23-33.
Topik: PERBANKAN; rahasia perbankan; skandal
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerjanjian pengalihan piutang (cessie) bank bali memunculkan perdebatan hukum mengenai perlunya menembus ketentuan rahasia perbankan seperti diatur dalam UU No. 10 tahun 1998, mengenai perbankan. Dengan dalih dilarang undang - undang. Ketua BPK Prof. Dr. S. B. Joedono menolak menyerahkan hasil audit lengkap (long form) price water house coopers kepada DPR. Jika mahkamah agung akhirnya memberikan fatwa mengenai keharusan BPK menyerahkan ke DPR. Dari audit tersebut, publik bisa mengetahui siapa saja yang menerima aliran dana, dan kemudian mengembalikan dana fee PT. Era Giat Prima ke Bank Bali. Dari situ peran ketua DPA (saat itu) baramuli dan meneg pendayagunaan BUMN (saat itu) tanri abeng dalam skandal, diharapkan juga bisa terungkap. Pernyataan berikut juga, mudah - mudahan juga akan terjawab : mengapa penyidik tidak menggunakan UU No. 431 Tahun 1999, mengenai pemberantasan korupsi untuk menjerat para pelaku, dan pendukung skandal baligate tersebut ? Adakah usaha mereduksi skandal tersebut sehingga para pelakunya hanya dikenai pasal - pasal tindak pidana umum seperti yang diancamkan dalam UU No. 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan dan KUHP ?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)