Dalam melakukan hubungan internasional antar negara di dunia, diperlukan suatu perwakilan diplomatik yang mewakili kepentingan negara pengirim dalam berhubungan dengan negara lain. Pentingnya suatu perwakilan diplomatik tersebut dalam melakukan tugasnya mewakili negara pengirim, maka diperlukan suatu dasar hukum yang mengaturnya yaitu Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Wina 1961 mengatur tentang kewajiban negara penerima dalam melaksanakan prinsip-prinsip immunitas atau kekebalan terhadap perwakilan diplomatik asing. Perwakilan diplomatik asing perlu mendapatkan dan menikmati immunitas dari negara penerima karena tugas yang sangat penting dari perwakilan diplomatik tersebut yaitu, sebagai wakil dari negara pengirim dalam melakukan hubungan dengan cara diplomasi dengan negara penerima. Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara penerima mempunyai kewajiban melakukan berbagai hal untuk mendukung pelaksanaan prinsip immunitas terhadap perwakilan diplomatik negara negara asing di Jakarta, Indonesia sesuai dengan yang diatur dalam Konvensi Wina 1961. |