Dalam pelaksanaan suatu perjanjian, sangatlah mungkin terjadi berbagai permasalahan yang mengakibatkan tidak terwujudnya tujuan dari perjanjian tersebut. Salah satu masalah yang paling sering ditemui adalah wanprestasi, dimana salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan prestasi (kewajiban) seperti yang telah dfsepakati. Demikian juga yang terjadi dengan pelaksanaan perjanjian antara Proyek Pengelolaan Sumber Air dan Pengendalian Banjir serayu - Bogowonto (Pengguna Jasa) dengan PT.X (Penyedia Jasa), dimana PT.X melakukan wanprestasi yaitu tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya (sesuai dengan waktu yang telah disepakati). Menanggapi hal tersebut, Pengguna Jasa memutuskan kontrak secara sepihak setelah sebelumnya menempuh beberapa tahap seperti yang diatur di dalam kontrak perjanjian. |