Dalam rangka mengadakan hubungan diplomatik antar Negara-negara, dibutuhkan suatu perwakilan yang dapat Mewakili suatu Negara di Negara lain, sebagai usaha Untuk mencapai hal tersebut maka diadakannya suatu Perwakilan diplomatik yang dijalankan oleh pejabat- Pejabat diplomatik. Pejabat diplomatik, khususnya Duta Besar, suatu pangkat tertinggi dalam suatu perwakilan Diplomatik, berfungsi sebagai wakil dari Negara Pengirim Yang selama masa dinasnya, ia diharuskan bersikap Seperti selayaknya seorang kepala Negara dari Negara Pengirim karena ia mewakili kepala Negara Negara Pengirimnya. Sebagai seorang Duta Besar, diperlukan Keleluasaan dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya Gangguan yang dapat membahayakan dirinya, oleh Karena itu Konvensi Wina 1961 memberikan ketentuan Mengenai hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik Bagi para pejabat diplomatik, yang mana salah satunya Adalah tidak dapat dilakukan penangkapan ataupun Penahanan atas diri pejabat diplomatik yang maksudnya Ialah mereka kebal terhadap yurisdiksi Negara Penerima Baik dari yurisdiksi pidana, sipil dan lainnya. Hak Kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut juga Dimiliki oleh anggota keluarga pejabat diplomatik yang Ikut dalam penugasannya, dan dalam masa dinas pejabat Diplomatik, sering terjadi pelanggaran-pelanggaran yang Dilakukan oleh Negara penerima ataupun oleh pejabat Diplomatik Negara Pengirim itu sendiri pada dan atau oleh anggota keluarga pejabat diplomatik. Masalah Pelanggaran ini dapat diselesaikan dengan cara analisa, Meneliti dengan cermat kekebalan diplomatik sebagai hak Istimewa yang dimiliki oleh anggota keluarga pejabat Diplomatik menurut Konvensi Wna 1961. |