Anda belum login :: 21 Apr 2025 17:21 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Aspek Hukum Perkawinan Antar Warga Negara Indonesia Yang Berbeda Agama (Islam Dengan Kristen)
Bibliografi
Author:
Rahmani, M. Rizky
;
Gultom, Sri Subiandini
(Advisor)
Topik:
Perkawinan Beda Agama (Islam Dengan Kristen)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2004
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
M. Rizky Rahmani's Undergraduated Theses.pdf
(226.0KB;
30 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1422
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Masalah pokok dalam skripsi ini adalah menyangkut perkawinan beda agama, dimaksudkan untuk memberikan gambaran sekaligus memahami pelaksanaannya dalam kehidupan masyarkat sehari-hari sebagai suatukenyataan yang tidak bisa dihindari. Dengan diberlakukannya Undang-undang 1974 tentang Perkawinan, timbul beberapa masalah dalam melaksanakan perkawinan beda agama tersebut yaitu apakah perkawinan tersebut sah menurut hukum nasional dan bagaimana caranya agar perkawinan tersebut sah menurut hukum nasional . Mengenai sahnya suatu perkawinan. Undang-undang No.1 tahun 1974 menyerahkannya kepada hukum agama dan kepercayaan masing-masing mempelai . Menurut hukum Islam sendiri bahwa perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan yang termasuk da!am golongan ahli kitab (Nasrani dan Yahudi) adalah sah dan halal . Sedangkan menurut agama Katolik perkawinan tersebut dapat dilaksanakan dengan cara meminta dispensasi (disporitas cultus) dari Uskup dan agama Protestan juga membolehkan perkawinan beda agama tersebut asalkan pihak yang non-Protestan mau dan setuju membuat pernyataan bahwa ia tidak berkeberatan perkawinannya dilaksanakan di Gereja Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang secara tegas dan jelas mengenai perkawinan beda agama ini, apakah dilarang atau diperbolehkan .Oleh karena itu diperlukan suatu peraturan hukum yang tegas dan jelas mengenai perkawinan agama ini. sehingga akan menghasilkan kepastian hokum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)