Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun dikatakan suatu badan hukum karena dana pensiun memiliki pertanggungjawaban tersendiri, dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum, menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan memiliki harta kekayaan yang terpisah dari hak dan kewajiban pengurus, anggota atau pendirinya. Dana Pensiun menjanjikan program manfaat pensiun maksudnya meerupakan suatu janji pembayaran sejumlah uang yang dibayarkan kepada seorang karyawan, yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. Dana Pensiun dibedakan menjadi 2 ( dua ) jenis, yaitu: Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja. Dalam hal ini penulis mengangkat salah satu jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja. Dana Pensiun Pemberi Kerja merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Program pensiun ini diselenggarakan untuk menjamin kesinambungan penghasilan bagi pesertanya ( karyawan ), janda/duda dan anak. Dalam kaitannya dengan judul skripsi, penulis melakukan analisa mengenai pelaksanaan dana pensiun oleh Bank BNI kepada karyawannya dengan program pensiun manfaat pasti. |