Dalam negara demokrasi, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sangat perlu. Pada tanggal 26 Oktober 1998, pemerintah mengeluarkan UU No 9/1998. Sebelum maupun sesudah UU tersebut muncul, permasalahan masih terjadi. Sebelum UU tersebut ada, aparat keamanan tidak mempunyai pedoman dalam menangani penyampaian pendapat dan tidak adanya pelindungan hukum terhadap warga negara yang hendak menyampaikan pendapatnya. Setelah UU tersebut disahkan, masyarakat dan aparat keamanan masih kurang memahaminya. Hasil penelitian terbukti bahwa pada peristiwa 13 November 1998 di sekitar kampus Unika Atmajaya Jakarta mengakibatkan enam mahasiswa tewas, dan ratusan lainnya luka-luka. Hal ini disebabkan : (1) peserta penyampaian pendapat kurang memahami hak dan kewajibannya (2) aparat keamanan kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, perlu sosialisasi terhadap UU No 9/1998 dan Juktis kepada masyarakat maupun aparat keamanan. |