Anda belum login :: 25 Apr 2025 00:07 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Tanggung Jawab PT. Asuransi Ramayana selaku Penanggung dalam Penyelesaian Klaim Asuransi terhadap PT. Putra Jati Bahagia
Bibliografi
Author: Ratnasari, Karolina ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Asuransi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Karolina Ratnasari's Undergraduated Theses.pdf (211.0KB; 7 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1440
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian , dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.Jenis-jenis Asuransi yang ada di Indonesia salah satuya adalah asuransi kebakaran. Asuransi kebakaran ialah asuransi yang menjamin kerugian akibat api atau kebakaran,sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang, atas objek atau barang yang diasuransikan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu institusi atau lembaga yang bersedia mengambil alih risiko kebakaran tersebut baik secara individual ataupun kelompok. Lembaga yang mempunyai kemampuan untuk mengambil alih risiko pihak lain ialah perusahaan-perusahaan asuransi. Dimana dalam melakukan perjanjian asuransi kebakaran harus berdasarkan pada peraturan PSKI(Polis Standar Kebakaran Indonesia) dan Undang-undang yang berlaku. Dalam melakukan perjanjian asuransi sangat dijunjung tingi adanya prinsip itikad baik, maka dari itu perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung banyak sekali menghadapi berbagai masalah. Salah satu masalah yang dihadapi PT. Asuransi Ramayana sebagai pihak penanggung ialah adanya pemberian data atau laporan yang tidak benar atas harta benda yang diperjanjikan dari PT. Putra Jati Bahagia sebagai pihak tertanggung. Maka hal ini melanggar ketentuan-ketentuan PSKI yaitu pasal XI, pasal 251 KUHD, melanggar prinsip itikad baik serta terkait pelanggaran pada pasal 381 KUHP. Oleh sebab itu dari ketentuan-ketentuan dan Undang-undang yng berlaku maka perbuatan yang dilakukan oleh PT. Putra Jati Bahagia mengakibatkan batalnya pertanggungan, yang berarti PT. Asuransi Ramayana berhak menolak penggantian kerugian atas harta benda yang diperjanjikan untuk diasuransikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)