Di Indonesia, masalah pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan adalah mengembalikan orang terhukum agar menjadi warga negara yang baik yang taat pada hukum. Untuk mencapai hal tersebut di atas, salah satunya diperlukan sumber daya manusia (petugas Lembaga Pemasyarakatan) yang handal, baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas, di samping didukung oleh sarana dan prasarana yang menunjang. Namun hal itu sulit dikongkritkan mengingat pada praktiknya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi Jawa Barat. Minimnya sumber daya manusia dan miskinnya akan sarana dan prasarana di sana sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Oleh karena itu diharapkan pemerintah pusat, khususnya lembaga terkait, dalam hal ini Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia lebih sering mengadakan pengontrolan dan mendata ulang sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan oleh Lembaga Pemasyarakatan yang bersangkutan, sehubungan dengan usaha peningkatan kemampuan manajerial, serta diharapkan pula agar pemerintah secara proaktif menggalang kerja sama dengan perusahaan swasta demi tercapainya tujuan akhir sistem pemasyarakatan. |