Anda belum login :: 13 Jun 2025 15:58 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Mobil pada CV Christopher
Bibliografi
Author: Iskak, Ester Yuliani ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Perjanjian Sewa Menyewa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ester Yuliani Iskak's Undergraduated Theses.pdf (183.0KB; 10 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1437
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sewa menyewa terjadi karena ada masyarakat atau konsumen yang membutuhkan sesuatu barang hanya untuk dalam jangka waktu tertentu dan tidak terus menerus. Perjanjian sewa menyewa merupakan bentuk perjanjian khusus yang diatur dalam buku III bab VII KUHPerdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat yaitu seperti yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata. Jika penyewa tidak melakukan atau lalai melakukan apa yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut, maka keadaan ini dinamakan wanprestasi dan diancam dengan sanksi-sanksi. Masalah yang pernah terjadi di CV Christopher disebabkan oleh kelalaian atau keterlambatan penyewa dalam membayar uang sewa, kelalaian penyewa dalam melakukan perawatan mobil, kehilangan mobil dalam masa sewa baik itu kehilangan sebagian maupun seluruhnya. Penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan cara pemberian sanksi-sanksi kepada pihak penyewa dan pembebanan biaya-biaya tertentu dalam penyelesaian masalah. Selain itu, pemecahan masalah juga dapat dilakukan dengan cara memberikan peringatan/teguran baik itu tertulis maupun lisan kepada pihak penyewa, dengan jalan musyawarah untuk mufakat, dan melalui jalur hukum. Akan tetapi dalam prakteknya, CV Christopher hanya menggunakan dua jalan penyelesaian masalah yaitu dengan pemberian teguran/peringatan dan jalan musyawarah untuk mufakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)