Apabila kita meninjau kehidupan anak-anak pada umumnya, kenyataan di dalam masyarakat membuktikan bahwa disamping anak-anak yang sudah hidup dalam kecukupan atau kesejahteraan kehidupan orangtuanya, masih banyak kita jumpai anak-anak yang selayaknya mendapatkan perhatian khusus karena hal-hal tertentu, salah satunya yaitu anak yatim piatu. Mengingat bahwa para anak adalah tunas-tunas harapan bangsa yang akan melanjutkan eksistensi nusa dan bangsa Indonesia, jadi memberikan perlindungan kepada para anak adalah sesuatu yang wajar dan merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai bangsa Indonesia. Perlindungan kepada anak ini tidak lain tujuannya adalah agar kesejahteraan anak terjamin serta melindungi hak-hak anak sesuai Konvensi Hak Anak 1989, antara lain adalah Hak atas Kelangsungan Hidup, Hak atas Perlindungan, Hak untuk Berkembang dan Hak untuk Berpartisipasi. |