Seiring dengan perkembangan dunia dan makin maraknya dunia perdagangan, penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan salah satu alternatif lain dalam menyelesaikan sengketa yang timbul di antara para pihak Kecenderungan para pengusaha untuk menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase dikarenakan semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat dan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui lembaga peradilan. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang tidak berbelit-belit dan lebih sederhana dibandingkan dengan pengadilan dinilai lebih cepat, efisien dan lebih memberikan kepastian hukum karena keputusan yang dihasilkan bersifat pertama dan terakhir (tidak ada banding atau kasasi) .Agar suatu sengketa dapat diperiksa oleh lembaga arbitrase, terlebih dahulu para pihak harus terikat dengan klausula arbitrase. Namun demikian, dalam prakteknya, banyak sekali terjadi kasus sengketa yang sudah terlkat dengan klausula arbitrase dibawa oleh para pihak untuk diperiksa dan diputus di pengadilan. Di sisi lain, sengketa yang diselesaikan oleh lembaga arbitrase dan sudah memperoleh putusan arbitrase, dapat dimintakan pembatalan putusan arbitrase melalui Pengadilan Negeri, apabila di dalam perneriksaan sengketa terdapat surat atau dokumen palsu, terdapat dokumen penting yang disembunyikan oleh pihak lawan atau putusan diambil berdasarkan tipu muslihat salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999. |