Pelatihan kerja merupakan salah satu hak pekerja yang harus diperhatikan perusahaan dan pemeritah. Pelatihan kerja dapat dilaksanakan dengan berbagai ragam bentuk dan media, baik yang dilakukan oleh perusahaan sendiri atau pun diserahkan kepada lembaga pelatih swasta. Hal umum yang dilakukan perus ahaan dalam melaksanakan pelatihan kerja ialah dalam bentuk “on the job training” yang ternyata akan membawa kejenuhan bagi pekerja itu sendiri pada waktu tertentu sehingga pengetahuan yang diberikan dalam pelatihan itu tidak diserap otak secara maksimal. Perkembangan pelatihan kerja di Indonesia kini semakin mengarah pada pembangunan SDM secara efektif dan berkelangsungan, yang kemudian pelatihan yang digunakan oleh dunia kemiliteran diadopsi dan dikreasikan menjadi suatu pelatihan kerja bagi dunia usaha yang memiliki banyak kegunaan, yang meliputi unsur: pengetahuan, pengalaman, informasi sekaligus hiburan. Pelatihan tersebut disimulasikan dalam bentuk permainan-permainan yang dilakukan di luar ruangan (alam bebas), yang dikenal dengan pelatihan “outward bound”. Pelatihan ini membutuhkan perencanaan yang matang, baik media permainan di lapangan maupun psikologis peserta sehingga maksud dan tujuan perusahaan tercapai. Oleh karena itu, perusahaan bekerjasama dengan lembaga pelatih “outward bound” yang memiliki tenaga pelatih, sistem dan kurikulum, serta sarana dan prasarana pelatihan yang memenuhi kualitas seperti yang diamanatkan Undang-undang RI No. 25 Tahun 1997 pasal 125. Penilaian peserta tentang kapabilitasnya dapat dilihat oleh perusahaan untuk menempatkan pekerja sesuai bakat, minat, dan kemampuannya untuk bekerja demi pengembangan produktivitas perusahaan. Jadi, dapat dikatakan pelatihan “outward bound” ini pun mengaplikasikan harapan Undang-undang RI No.25 Tahun 1997 pasal 121. |