Perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli buku melalui sistem direct marketing (pemasaran langsung) ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penulis melakukan penelitian pada perusahaan penerbitan buku, PT. Gramedia Pustaka Utama, yang menggunakan sistem direct marketing, dimana konsumen yang ingin mendapatkan buku-buku terbitan PT. Gramedia Pustaka Utama dapat memesan dan membeli langsung melalui media telekomunikasi dan internet, tanpa harus pergi ke toko buku. Dalam sistem direct marketing ini banyak dijumpai masalah-masalah, antara lain adalah keterlambatan pengiriman buku, salah barang pesanan, buku yang dipesan telah habis persediaannya, dan lain-lain. Dengan mengadukannya langsung kepada pihak PT. Gramedia Pustaka Utama memberikan harapan bagi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum seperti adanya ganti rugi berupa barang atau uang. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa PT. Gramedia Pustaka Utama telah memberikan perlindungan hukum kepada para konsumennya, yaitu dengan langsung memberikan tanggapan atas setiap klaim atau pengaduan yang disampaikan konsumen. |