Perlindungan terhadap anak merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan oleh semua orang terutama oleh keluarga karena anak merupakan aset dan juga harapan bagi bangsa Indonesia. Pentingnya suatu perlindungan terhadap anak telah dituangkan melalui Undang Undang Dasar 1945 ( Pasal 34 ), Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah, ratifikasi terhadap Konvensi PBB Tentang Hak-hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, dan upaya terakhir dituangkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tentang pemberian perlindungan terhadap anak, penulis melakukan penelitian di Yayasan Sayap Ibu, yang memberikan perlindungan terhadap anak-anak terlantar yang diasuhnya melalui proses pengangkatan anak. Tetapi berdasarkan kenyataan di lapangan, anak-anak yang berada di yayasan Sayap Ibu tidak semuanya teradopsi. Ada beberapa anak yang memiliki kelainan secara fisik dan/atau secara mental, sehingga sebagian dari mereka tidak mempunyai orang tua angkat. Melalui hasil penelitian, Yayasan Sayap Ibu tetap memberikan perlindungan, sehingga perlindungan untuk meningkatkan kesejahteraan pada anak dapat terus dilakukan dan status mereka adalah anak panti. |