Dalam hubungan kontraktual/perjanjian dapat melibatkan pihak ketiga sebagai perantara yang menjembatani hubungan antara keduabelah pihak yang melakukan perjanjian. Pihak ketiga disini dapat saja merupakan orang perorangan maupun badan usaha, dan seiring dengan perkembangan sektor perdagangan, maka semakin banyak pula orang perorangan maupun badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa perantara untuk memperlancar hubungan dagang para pihak yang bersangkutan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan dan peranan PT.ASP selaku perantara dalam perjanjian jual beli mobil antara Kia Motors Corporation dengan Pemda Sulawesi Utara serta tanggung jawab dari PT.ASP apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak yang melakukan perjanjian. Tanggung jawab yang berada pada PT.ASP mengacu pada isi dari perjanjian yang telah dibuat dengan masing-masing pihak yang menggunakan jasanya sebagai perantara. Untuk itu penelitian dilakukan dengan metode kepustakaan dan metode penelitian lapangan, dengan cara mengadakan peninjauan pada PT.ASP. Apabila terjadi wanprestasi dan menimbulkan perselisihan, maka usaha untuk menyelesaikan perselisihan tersebut pertama-tama adalah dengan cara musyawarah/mufakat/kekeluargaan. Baik itu dengan pihak Pemda Sulawesi Utara maupun pihak Kia Motors Corporation. Namun apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, maka sesuai dengan isi dari perjanjian penyelesaian perselisihan tersebut ditempuh melalui Pengadilan Negeri Manado untuk perselisihan dengan pihak Pemda Sulawesi Utara dan melalui Pengadilan Arbitrasi di Seoul, Korea untuk perselisihan dengan pihak Kia Motors Corporation. |